Tim Kurikulum Otomatis · 27 Juli 2026

Setiap kali ada peraturan baru soal kurikulum, reaksi pertama banyak guru biasanya sama: "ganti lagi?" Wajar, karena perubahan kurikulum di masa lalu sering datang bersamaan dengan beban administrasi baru yang menyita waktu. Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 pun sempat menimbulkan pertanyaan serupa saat pertama kali diumumkan.
Setelah ditelusuri, kabar baiknya justru sebaliknya. Berikut penjelasan isi sebenarnya, tanpa dibumbui judul yang bikin panik.
Hal pertama yang perlu diluruskan: Permendikdasmen 13/2025 bukan kurikulum baru. Sekolah tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka seperti sebelumnya. Peraturan ini sifatnya penyempurnaan arah kebijakan, bukan penggantian sistem dari nol.
Bagi guru yang sudah terbiasa dengan CP, ATP, dan modul ajar di Kurikulum Merdeka, seluruh dokumen itu tetap relevan dan tetap dipakai.
Profil lulusan diperkuat menjadi delapan dimensi yang menggambarkan karakter dan kompetensi yang ingin dibentuk pada murid Indonesia, memperluas dari profil pelajar Pancasila yang sudah dikenal sebelumnya.
Ini penekanan paling terasa di kelas. Pembelajaran mendalam (deep learning) mendorong satu pokok bahasan dikaitkan dengan berbagai tema yang sejalan, bahkan lintas mata pelajaran, bukan diajarkan sebagai potongan informasi yang berdiri sendiri.
Mapel ini mulai diterapkan bertahap sejak tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 jenjang SD, serta kelas 7 jenjang SMP. Sifatnya pilihan, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan kokurikuler disederhanakan. Sekolah bisa memilih bentuknya: pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, atau cara lain yang sesuai kondisi sekolah, tidak dipaksakan satu format seragam.
Pramuka atau kepanduan lain ditetapkan sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan, meski keikutsertaan murid tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di sekolah masing-masing.
Untuk sebagian besar guru, dampak langsungnya lebih ke arah penyesuaian pendekatan mengajar, bukan penggantian dokumen administrasi. CP, ATP, dan modul ajar yang sudah disusun tetap dipakai, dengan penekanan tambahan agar kegiatan pembelajaran mengaitkan materi dengan konteks yang lebih luas sesuai semangat pembelajaran mendalam.
Guru yang mengajar kelas 5, 6 SD, atau kelas 7 SMP mungkin perlu bersiap kalau sekolahnya membuka mapel pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial, meski penerapannya bertahap dan menyesuaikan kesiapan sekolah.
Peraturan ini tergolong penyempurnaan, bukan ancaman kerja tambahan besar-besaran. Yang perlu dilakukan guru adalah membaca ringkasan resminya, mendiskusikan di forum sekolah atau MGMP bagaimana pendekatan pembelajaran mendalam diterapkan di mata pelajaran masing-masing, dan menyesuaikan modul ajar secara bertahap, bukan mendadak merombak semuanya dalam semalam.
Karena Permendikdasmen 13/2025 tidak mengganti struktur CP, ATP, dan modul ajar yang sudah ada, perangkat yang sudah Anda susun sebelumnya tetap bisa dipakai dan tinggal disesuaikan penekanannya. Kalau Anda masih menyusun perangkat dari nol atau ingin menyegarkan yang lama, KurikulumOtomatis bisa membantu menyusun CP, ATP, modul ajar, dan prota promes secara otomatis, sehingga Anda punya lebih banyak waktu untuk fokus menyesuaikan pendekatan mengajar sesuai arah kebijakan terbaru. Coba gratis dengan 1 kredit percobaan di halaman pendaftaran.
Foto: Sergei Prokudin-Gorskii via Wikimedia Commons.